Ketua Dinonaktifkan Akibat Kasus Nikel, Majelis Etik Sebut Pansel Ombudsman Kecolongan

"Iya kecolongan, ya mungkin terlalu formal cara bekerjanya, ikutin urutan, formalitas gitu," kata Ketua Majelis Etik Jimly Asshiddiqie.
Eks Ketua Ombudsman
Eks Ketua Ombudsman

porenesia.com – Proses seleksi anggota Ombudsman RI menuai sorotan tajam setelah Ketua nonaktif Hery Susanto menjadi tersangka kasus korupsi. Majelis Etik Ombudsman RI menilai Panitia Seleksi Calon Anggota Masa Jabatan 2026–2031 telah kecolongan meloloskan petahana.

Ketua Majelis Etik Jimly Asshiddiqie menyebut pihak pansel kurang cermat dan bekerja terlalu formalitas saat menyaring para kandidat. Menurut Jimly, panitia harusnya bisa menelusuri rekam jejak digital serta indikasi hukum sang calon secara lebih awal.

Jimly menilai dugaan pelanggaran etik oleh Hery Susanto masuk kategori berat karena yang bersangkutan kini berstatus tahanan. Majelis Etik telah melayangkan surat panggilan pemeriksaan perdana terhadap Hery Susanto untuk hari Senin esok.

Pihak panitia seleksi berdalih tidak menemukan informasi spesifik mengenai persoalan hukum Hery saat proses penyaringan berlangsung. Wakil Ketua Pansel Munafrizal Manan mengaku tidak menaruh curiga karena Hery mengantongi surat rekomendasi dari internal organisasi.

Hery yang berstatus sebagai petahana mendapat jaminan rekomendasi langsung dari sosok Ketua Ombudsman RI periode sebelumnya. Dukungan tersebut membuat pihak pansel yakin bahwa sang petahana tidak memiliki potensi masalah hukum di kemudian hari.

Ketua Pansel Erwan Agus Purwanto mengusulkan pembentukan Majelis Etik permanen sebagai solusi pengawasan ke depan. Keberadaan lembaga permanen ini penting agar proses penelusuran rekam jejak melalui mekanisme kliring internal berjalan lebih optimal.

Sebelumnya, tim penyidik Kejaksaan Agung resmi menetapkan Hery Susanto sebagai tersangka korupsi tata kelola tambang nikel. Hery diduga menyalahgunakan wewenang jabatan dengan menerbitkan surat rekomendasi khusus yang menguntungkan pihak perusahaan swasta.

Tersangka diduga menerima aliran dana suap sebesar Rp1,5 miliar dari Direktur PT TSHI berinisial LKM. Pihak Kejaksaan Agung kini telah melakukan penahanan terhadap Hery di Rumah Tahanan Salemba cabang Jakarta Selatan.