Kasus Korupsi Pemkab Ponorogo, KPK Periksa Anggota DPRD Hingga Pemodal Politik Bupati

"Pemeriksaan bertempat di Kantor Perwakilan BPKP Jatim atas nama SHS selaku pihak swasta dan RSW selaku anggota DPRD," kata Budi Prasetyo.
Kabupaten Ponorogo
Kabupaten Ponorogo

porenesia.com – Komisi Pemberantasan Korupsi terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan suap, gratifikasi, dan pencucian uang di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo. Tim penyidik kini mulai memeriksa sejumlah saksi penting dari unsur politisi hingga pihak swasta.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengonfirmasi agenda pemeriksaan saksi tersebut berlangsung di Kantor Perwakilan BPKP Jawa Timur. Otoritas lembaga antirasuah memanggil pemodal politik Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko yakni Sugiri Heru Sangoko.

Selain itu, tim penyidik juga memeriksa seorang anggota DPRD Kabupaten Ponorogo bernama Relelyanda Solekha Wijayanti. Langkah hukum ini bertujuan untuk melengkapi berkas perkara dan menelusuri aset tersembunyi para tersangka.

KPK turut memeriksa Kepala Dinas Komunikasi Ponorogo Sapto Djatmiko serta adik kandung bupati yaitu Ely Widodo. Beberapa direktur perusahaan swasta dan pejabat pembuat komitmen RSUD dr. Harjono juga ikut memenuhi panggilan.

Kasus korupsi kakap ini awalnya terungkap setelah tim penindak KPK menggelar Operasi Tangkap Tangan pada November 2025. KPK kemudian menetapkan Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko dan Sekretaris Daerah Agus Pramono sebagai tersangka utama.

Dua tersangka lainnya adalah Direktur RSUD Ponorogo Yunus Mahatma serta seorang kontraktor swasta bernama Sucipto. Perkara ini meliputi tiga klaster kejahatan yaitu suap pengurusan jabatan, proyek rumah sakit, hingga gratifikasi.

Pada pertengahan Mei 2026, KPK resmi mengumumkan pengembangan perkara dengan menerbitkan dua surat perintah penyidikan baru. Salah satu sprindik baru tersebut fokus membidik dugaan kasus tindak pidana pencucian uang.