porenesia.com – Komisi Pemberantasan Korupsi terus mendalami dugaan aliran dana dari Wakil Ketua nonaktif Pengadilan Negeri Depok Bambang Setyawan. Langkah hukum ini berkaitan erat dengan penanganan kasus suap pengurusan sengketa lahan di lingkungan PN Depok.
Tim penyidik KPK mendalami dugaan tersebut saat memeriksa Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Sidoarjo Wenny Rosalina Anas kemarin. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan adanya agenda pemeriksaan saksi guna menelusuri aliran uang tersangka tersebut.
Sebelumnya, otoritas lembaga antirasuah telah resmi menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam perkara rasuah eksekusi lahan ini. Para tersangka meliputi Ketua PN Depok I Wayan Eka Mariarta serta Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan.
KPK juga menahan juru sita Yohansyah Maruanaya, Direktur Utama PT Karabha Digdaya Trisnadi, dan Head Corporate Legal Berliana. Pihak hakim dan juru sita diduga kuat menerima suap dari jajaran manajemen perusahaan pelat merah tersebut.
Kasus korupsi ini bermula saat pihak PN Depok mengabulkan gugatan sengketa lahan milik PT Karabha Digdaya. Namun, proses eksekusi pengosongan lahan seluas 6.500 meter persegi di Kecamatan Tapos tersebut tidak kunjung terlaksana.
Melihat kondisi itu, pimpinan PN Depok diduga meminta juru sita meminta fee percepatan eksekusi sebesar Rp1 miliar. Pihak PT Karabha Digdaya sempat menyatakan keberatan hingga akhirnya kedua belah pihak menyepakati angka Rp850 juta.
Uang suap tersebut diduga mengalir dari pencairan cek atas pembayaran tagihan fiktif sebuah perusahaan konsultan rekanan. Tim penindak KPK kemudian meringkus para pelaku dalam sebuah Operasi Tangkap Tangan pada Februari 2026 yang lalu.
Para tersangka kini terancam hukuman berat atas dugaan pelanggaran pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana baru. Mereka juga dijerat dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi di Indonesia.





