porenesia.com – Komisi Pemberantasan Korupsi resmi memanggil mantan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy pada hari Senin ini. Tim penyidik akan memeriksa Muhadjir sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi pengisian kuota haji periode 2023–2024.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyebutkan bahwa Muhadjir menjalani pemeriksaan dalam kapasitasnya sebagai Menteri Agama ad interim tahun 2022. Namun, pihak KPK belum bersedia memberikan rincian detail mengenai materi pemeriksaan yang akan penyidik dalami hari ini.
Dalam penanganan perkara ini, lembaga antirasuah tersebut telah resmi menetapkan empat orang sebagai tersangka utama kasus korupsi. Para tersangka meliputi mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas serta mantan staf khususnya yang bernama Ishfah Abidal Aziz.
KPK juga menjerat Ketua Umum Kesthuri Asrul Azis Taba serta Direktur Operasional PT Maktour Ismail Adham dalam kasus tersebut. Pihak penyidik menduga kuat adanya praktik lancung dalam pengaturan pengisian kuota haji khusus tambahan di kementerian.
Proses pengisian kuota tambahan tersebut berjalan tidak sesuai dengan koridor ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Selain penyimpangan prosedur, tim penyidik juga menemukan indikasi kuat adanya pemberian sejumlah uang tunai kepada penyelenggara negara.
Tersangka Ismail Adham diduga memberikan uang senilai 30.000 dolar Amerika Serikat kepada mantan staf khusus Menag, Gus Alex. Ismail juga terindikasi mengalirkan dana operasional tambahan kepada Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Hilman Latief.
Sementara itu, tersangka Asrul Azis Taba diduga menyerahkan uang tunai sebesar 406.000 dolar AS kepada pihak Gus Alex. Pemberian dana tersebut bertujuan khusus untuk melancarkan pengaturan pengisian kuota khusus tambahan bagi sejumlah biro perjalanan haji.
Atas praktik tersebut, delapan perusahaan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus terafiliasi terbukti meraup keuntungan tidak sah sebesar Rp40,8 miliar. KPK menegaskan bahwa Gus Alex dan Hilman merupakan representasi dari Yaqut dalam menerima aliran uang haram tersebut.





