porenesia.com – Suasana tenang di Dukuh Siwajik, Desa Jogomulyo, Kecamatan Buayan, Kabupaten Kebumen mendadak berubah menjadi sangat mencekam. Seorang pria berinisial SP tega menganiaya istri dan ibu mertuanya menggunakan besi ulir hingga keduanya meninggal dunia.
Aparat kepolisian Polres Kebumen langsung bergerak cepat mendatangi lokasi dan menetapkan pria berusia 28 tahun tersebut sebagai tersangka. Peristiwa tragis ini terungkap setelah tetangga korban mendengar suara jeritan minta tolong yang sangat histeris dari dalam rumah.
Saksi Suparni mengaku sempat mendengar suara jeritan serta rintihan kesakitan saat sedang memberi makan kambing di dekat lokasi. Karena panik, ia segera meminta bantuan kepada Ketua RT setempat guna mengecek kondisi di dalam rumah pasangan tersebut.
Saat mengintip dari balik tirai kamar, saksi melihat kedua korban perempuan sudah terkapar lemas dengan kondisi bersimbah darah. Tersangka SP dilaporkan masih berada di dalam kamar yang sama ketika aksi penganiayaan keji tersebut baru saja selesai.
Kasat Reskrim Polres Kebumen AKP Kanzi Fathan mengungkapkan bahwa motif utama penganiayaan maut ini adalah faktor cemburu buta. Tersangka SP menaruh curiga yang sangat besar karena sang istri diduga tengah menjalin hubungan dekat dengan pria lain.
Sebelum penganiayaan terjadi, pasangan suami istri ini sempat terlibat cekcok keluarga yang cukup sengit sejak pagi hari. Dalam kondisi emosi memuncak, tersangka mengambil sebatang besi ulir sepanjang 37 sentimeter untuk memukul tengkuk dan kepala belakang istrinya.
Ibu mertua pelaku yang mendengar teriakan langsung masuk ke dalam kamar dengan maksud untuk memberikan pertolongan pertama. Namun nahas, sang mertua justru ikut menjadi sasaran amukan besi ulir pelaku yang dihantamkan berkali-kali ke bagian kepala.
Warga sempat melarikan kedua korban ke rumah sakit terdekat menggunakan mobil ambulans desa agar mendapatkan perawatan medis. Namun, luka berat pada bagian kepala membuat nyawa kedua perempuan malang tersebut akhirnya tidak dapat terselamatkan.
Berdasarkan keterangan sejumlah warga sekitar, tersangka SP diketahui baru saja pulang merantau dari pulau Kalimantan dua hari sebelum kejadian. Polisi kini menyita besi ulir sebagai barang bukti serta menjerat tersangka dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.





