Muncul Perbedaan Sikap Terkait Film “Pesta Babi”, Pemerintah Tegaskan Tak Larang Pemutaran

"Biarkan saja masyarakat menonton film tersebut, lalu setelah itu silakan gelar diskusi dan debat ilmiah," kata Menko Yusril Ihza.
Film Pesta Babi
Film Pesta Babi

porenesia.com – Polemik pemutaran film dokumenter berjudul “Pesta Babi: Kolonialisme di Zaman Kita” memicu perbedaan sikap antara pemerintah dan TNI. Film independen tersebut menuai sorotan tajam karena melayangkan kritik keras terhadap proyek pembangunan strategis di tanah Papua.

Pemerintah melalui sejumlah menteri menegaskan bahwa negara tidak pernah mengeluarkan larangan resmi terhadap aktivitas pemutaran film itu. Namun, pihak TNI mengingatkan adanya potensi gangguan keamanan akibat narasi dalam film yang dinilai sangat tendensius.

Perbedaan pandangan ini mencuat ke publik setelah terjadi aksi pembubaran acara nonton bareng film tersebut di beberapa daerah. Menko Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menegaskan tidak ada arahan pelarangan secara terpusat.

Yusril menjelaskan bahwa pembatalan nobar di sejumlah kampus daerah Lombok murni terjadi karena adanya persoalan prosedur administratif. Sementara itu, kegiatan nonton bareng di wilayah Bandung serta Sukabumi dapat berjalan dengan aman tanpa ada halangan.

Menurut Yusril, kritik terhadap jalannya Proyek Strategis Nasional di Papua Selatan merupakan hal wajar dalam sebuah negara demokrasi. Ia meminta masyarakat luas tidak mudah terpancing oleh judul film kontroversial yang sengaja dibuat untuk menarik perhatian.

Yusril menyarankan agar publik menonton secara langsung kemudian menggelar diskusi serta debat ilmiah secara sehat setelah film selesai. Senada dengan Yusril, Menteri HAM Natalius Pigai menegaskan bahwa pelarangan sebuah karya tidak bisa dilakukan secara sepihak.

Pigai menilai sebuah film merupakan karya cipta intelektual manusia yang wajib dihormati oleh seluruh lapisan masyarakat Indonesia. Menurut dia, pelarangan pemutaran film hanya boleh berjalan apabila sudah memiliki landasan hukum tetap dari keputusan pengadilan.

Pihak yang merasa dirugikan oleh isi dokumenter tersebut dapat memberikan klarifikasi resmi atau membuat karya tandingan serupa. Dinamika ini menjadi ujian penting bagi kebebasan berpendapat serta pemeliharaan stabilitas sosial di wilayah timur Indonesia.