porenesia.com – Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian meminta pemerintah memastikan proses penataan guru non-ASN berjalan bertahap dan terukur. Langkah ini penting guna menjaga keberlangsungan layanan pendidikan di seluruh sekolah negeri di Indonesia tetap optimal.
Hetifah menjelaskan bahwa kebijakan baru ini tertuang dalam Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 yang baru terbit. Aturan tersebut merupakan bagian dari penataan tenaga pendidik sesuai dengan amanat Undang-Undang ASN yang berlaku saat ini.
Kebijakan kementerian juga menargetkan penghapusan istilah guru honorer mulai tahun 2027 melalui skema pengalihan menuju status PPPK. Politikus Partai Golkar tersebut mengapresiasi penyederhanaan sistem kepegawaian demi menciptakan kepastian tata kelola guru yang lebih baik.
Namun, Hetifah mengingatkan pemerintah agar proses transisi yang berjalan tidak sampai mengorbankan kualitas layanan pendidikan bagi para siswa. Saat ini, terdapat sekitar 1,6 juta guru non-ASN yang menjadi tulang punggung pendidikan di berbagai daerah.
Banyak sekolah di wilayah terpencil sangat bergantung pada kehadiran tenaga pendidik non-ASN untuk menjalankan proses belajar mengajar. Tanpa adanya rekrutmen ASN berskala besar, penataan kepegawaian ini berpotensi memicu kelangkaan guru yang parah di lapangan.
Hetifah mendesak pemerintah pusat dan daerah segera memetakan kebutuhan guru secara akurat berbasis kondisi riil masing-masing wilayah. Ia menilai persoalan distribusi guru di Indonesia tidak bisa diselesaikan dengan menggunakan satu kebijakan yang seragam.
Komisi X DPR menyambut baik opsi PPPK Paruh Waktu sebagai solusi sementara untuk mencegah kekosongan pengajar di kelas. Meski demikian, pemerintah tetap wajib menyusun peta jalan yang jelas menuju pengangkatan guru menjadi ASN penuh waktu.
Negara harus memberikan jaminan kesejahteraan serta perlindungan kerja yang pasti bagi mereka yang telah lama mengabdi bagi bangsa. DPR RI berkomitmen mengawal ketat kebijakan penataan ini agar tetap berpihak pada nasib guru dan mutu pendidikan.





