Kasasi Ditolak Mahkamah Agung, Dosen Undip Tetap Dihukum 4 Tahun Penjara Kasus Pemerasan PPDS

"Kami mendukung penegakan hukum demi menciptakan lingkungan pendidikan serta pelayanan kesehatan yang aman," ujar Karo Komunikasi Kemenkes.
Mahkamah Agung
Mahkamah Agung

porenesia.com – Mahkamah Agung resmi menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh terdakwa Taufik Eko Nugroho dalam kasus pemerasan PPDS. Keputusan hukum tertinggi ini membuat hukuman pidana penjara selama empat tahun terhadap dosen Universitas Diponegoro tersebut tetap berlaku.

Kementerian Kesehatan menyampaikan apresiasi tinggi terhadap seluruh proses penegakan hukum yang berjalan adil di lingkungan peradilan Indonesia. Langkah ini dinilai penting demi menciptakan lingkungan pendidikan kedokteran serta pelayanan kesehatan yang aman dan berintegritas. Kepala Biro Komunikasi Kemenkes Aji Muhawarman menyatakan perkara ini bermula dari investigasi internal mengenai dugaan perundungan di Undip. Kasus pemerasan tersebut menyasar mahasiswi Program Pendidikan Dokter Spesialis Anestesi Undip, almarhumah Aulia Risma Lestari.

Putusan Mahkamah Agung tersebut tertuang secara resmi dalam dokumen Petikan Putusan Nomor 359 K/Pid/2026 yang terbit Februari lalu. Majelis hakim agung menyatakan menolak permohonan kasasi terdakwa serta membebankan seluruh biaya perkara kepada pihak bersangkutan. Hukuman pidana ini memperkuat putusan sebelumnya dari pihak Pengadilan Tinggi Jawa Tengah serta Pengadilan Negeri Kota Semarang. Selain Taufik, majelis hakim juga menjatuhkan vonis sembilan bulan penjara kepada dua orang terdakwa lainnya.

Dua terdakwa lain tersebut adalah mahasiswi senior PPDS Zara Yupita Azra serta staf administrasi bernama Sri Maryani. Kemenkes menjadi pihak pertama yang membongkar praktik tidak terpuji ini guna memutus rantai intimidasi di lingkungan pendidikan residensi.

Aji menyampaikan terima kasih kepada jajaran Polda Jawa Tengah serta pihak Kejaksaan Tinggi atas penanganan perkara korosif tersebut. Kementerian Kesehatan menekankan pentingnya pengawasan ketat guna mencegah terjadinya penyalahgunaan kewenangan di lingkungan tenaga kesehatan nasional. Pemerintah berjanji akan terus mengevaluasi sistem pendidikan kedokteran secara menyeluruh agar kasus serupa tidak terulang kembali. Perlindungan bagi seluruh peserta didik dari segala bentuk perundungan menjadi target utama pembenahan dalam waktu dekat ini.